ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Melayu Besar, Aiptu Serita Lase, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, wilayah Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Sosialisasi ini menyasar masyarakat setempat dengan memberikan imbauan langsung terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Kapolsek TPTM, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kodam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila terjadi kebakaran, yakni segera melaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan larangan karhutla. Selain itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut terpantau dalam kondisi aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Polsek TPTM berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama di wilayah rawan kebakaran di Kabupaten Rokan Hilir.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















