Riau, Rohil  

Polsek TPTM Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu dan Barang Bukti 2,89 Gram Disita

Breaking News

Polsek TPTM Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 gram di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial Afriadi alias Dogup (38) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 30 April 2026.

Tersangka sempat kabur saat penggeledahan, polisi buru pemasok berinisial Y

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Syekh Zainudin, Kepenghuluan Melayu Tengah.

banner 325x300 =========================

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Lokasi tersebut memang sudah menjadi target operasi karena diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Kodam Firman dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB oleh tim opsnal Polsek TPTM. Saat petugas tiba di lokasi, tersangka Afriadi berada di dalam rumah bersama ibunya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak langsung menemukan barang bukti di tubuh maupun kamar tersangka. Namun, petugas menemukan percakapan terkait narkoba di telepon genggam milik Afriadi.

Ketika penggeledahan berlanjut ke area sekitar rumah, tersangka sempat melarikan diri. Polisi berhasil mengejar dan menangkap kembali Afriadi tidak lama kemudian.

“Setelah dilakukan pencarian di samping rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pot bunga, lengkap dengan plastik klip dan alat hisap,” kata Iptu Kodam Firman.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, plastik klip kosong, sendok dari pipet, dompet kecil, plastik pembungkus, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.

Kepada polisi, Afriadi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari pemasok tersebut, termasuk menggeledah rumah yang bersangkutan. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujar Iptu Kodam Firman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek TPTM untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *