ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir, melakukan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di lahan pertanian seluas 10 hektare di Paret Karim, Kepenghuluan Mesah, Jumat, 1 Mei 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar bersama Bhabinkamtibmas dan para petani setempat. Dari total lahan, sekitar 8 hektare telah ditanami, sementara 2 hektare sisanya masih dalam proses penanaman.
Dalam pengecekan tersebut, petugas mengamati sejumlah indikator pertumbuhan tanaman, mulai dari persentase benih yang tumbuh, keseragaman tanaman, hingga kondisi kesehatan jagung. Selain itu, dilakukan pula pengukuran tinggi tanaman, jumlah daun, serta pengamatan warna daun untuk mendeteksi kemungkinan kekurangan unsur hara.
Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan pemerintah.
“Kami ingin memastikan tanaman jagung yang ditanam masyarakat tumbuh optimal. Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memberikan pendampingan kepada petani,” kata Sidabutar di lokasi.

Ia menjelaskan, tanaman jagung yang ditanam sejak 23 April 2026 kini telah berumur sekitar delapan hari. Pemupukan serta pembersihan gulma dijadwalkan dilakukan pada 7 Mei 2026 guna menjaga kualitas pertumbuhan tanaman.
Menurut Sidabutar, kehadiran polisi di sektor pertanian juga bertujuan memperkuat hubungan dengan masyarakat serta memberikan edukasi tentang pentingnya perawatan tanaman secara berkelanjutan.
“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat, termasuk di sektor pertanian,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek TPTM juga menegur seorang warga pemilik ternak sapi yang kedapatan membiarkan hewannya masuk ke area lahan jagung. Kapolsek mengingatkan agar pemilik ternak lebih mengawasi hewannya guna mencegah kerusakan tanaman.
Ia menegaskan, apabila kelalaian tersebut terulang dan menyebabkan kerusakan, pemilik ternak dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai kesepakatan yang berlaku di lingkungan setempat.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















