Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu 0,23 Gram, Seorang Residivis Diamankan

Breaking News

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan: Peredaran narkotika di Teluk Nayang meresahkan warga, pelaku mengaku hasil penjualan sabu
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram di wilayah Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (13/4/2026) malam.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 325x300 =========================

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di kediamannya,” ujar AKP Boy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat Tim Unit Reskrim Polsek Pujud menerima informasi terkait aktivitas transaksi sabu di Jalan Teluk Nayang, Kepenghuluan Teluk Nayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Rendi Lopiga Tarigan, melaporkan kepada Kapolsek. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan yang disaksikan aparatur setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi diduga sabu yang disimpan dalam topi, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku diketahui bernama Budi Prasetya (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Teluk Nayang. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 paket plastik bening berisi diduga sabu

Plastik bening kosong

2 mancis

2 pipet rakitan (diduga sebagai alat)

1 gunting

1 dompet kulit hitam

1 unit ponsel

Uang tunai Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.

Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas AKP Boy.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *