ROKAN HILIR – Rapat koordinasi lintas sektoral digelar di Aula Kantor Camat Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, 15 April 2026. Pertemuan itu membahas upaya antisipasi dan penanggulangan penyakit masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan, hingga organisasi kemasyarakatan. Camat Pujud M. Nasri mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pendinginan situasi (cooling system) yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian.
“Melalui forum ini, kita ingin mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan seperti judi, pencurian sawit, dan narkoba yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nasri.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hilir, Jufrizal, menyoroti keterkaitan antara maraknya pencurian sawit dan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut praktik pembelian sawit curian diduga kerap melibatkan transaksi yang berkaitan dengan narkotika.
“Permasalahan ini saling berkaitan. Narkoba menjadi akar yang memicu tindak kriminal lainnya,” katanya.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut sejak awal menjabat, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran narkotika.
“Saya tegaskan, kami tidak akan bermain-main dengan narkoba. Apa pun jenisnya akan kami tindak tegas. Narkoba adalah awal dari berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian sawit hingga kejahatan lainnya,” kata Boy dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, kepolisian telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Namun, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Silakan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh masyarakat dan adat meminta penindakan tegas terhadap pengepul sawit ilegal yang diduga menampung hasil curian. Mereka juga mendorong perusahaan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi serta membuka peluang ekonomi bagi warga.
Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya pendataan terhadap pengepul sawit di setiap kepenghuluan, pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling), serta penertiban tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
Selain itu, pemerintah kecamatan bersama kepolisian dan LAM akan membentuk satuan tugas gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan jika kesepakatan tidak dijalankan.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















