Riau, Rohil  

Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu di Rokan Hilir, Sita Uang Puluhan Juta

Breaking News

Dua tersangka diamankan di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Medan, berikut barang bukti sabu dan uang hasil penjualan narkoba
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu malam, 15 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua tersangka yang diamankan adalah Samsul, 46 tahun, dan Paini, 46 tahun, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga.

banner 325x300 =========================

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Tim kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta uang hasil penjualan,” ujar Boy dalam keterangannya.

Polisi menemukan enam paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik kosong, alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Dalam proses penangkapan, tersangka Paini sempat membuang sebuah kaleng yang kemudian diketahui berisi sabu. Dari hasil interogasi awal, barang tersebut diakui milik suaminya, Samsul, yang kemudian turut diamankan di lokasi.

Boy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata dia.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunannya.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *