ROKAN HILIR — Kepolisian Resor Rokan Hilir melantik IPTU Subiarto Aprido Tampubolon sebagai Kapolsek Panipahan pada Senin, 13 April 2026. Pergantian ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam merespons maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Upacara pelantikan digelar di Kantor Camat Pasir Limau Kapas sekitar pukul 12.15 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni. Sejumlah pejabat Polda Riau, personel Polres, unsur pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dan agama turut hadir.
Dalam amanatnya, Isa menegaskan bahwa rotasi jabatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari pembenahan internal kepolisian. “Pelantikan ini merupakan respons atas tuntutan masyarakat. Termasuk langkah evaluasi, seperti penggantian Kanit Reskrim,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Menurut dia, pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda.
Data kepolisian menunjukkan peningkatan pengungkapan kasus dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, polisi menyita 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Tahun berikutnya, jumlah sabu yang diamankan mencapai 80 kilogram. Adapun pada 2026, hingga April, polisi telah menyita 4 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil jenis happy five.
Untuk memperkuat penindakan, Polda Riau membentuk satuan tugas gabungan bersama Badan Narkotika Nasional. Kepolisian juga membuka kanal pelaporan melalui layanan 110 bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan.
Selain penindakan, pendekatan pencegahan turut dilakukan. Polres Rokan Hilir berencana membentuk program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), dengan Panipahan sebagai proyek percontohan.
Pergantian Kapolsek ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh oleh Kapolda Riau menyusul dinamika keamanan di wilayah Pasir Limau Kapas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus menekan peredaran narkotika secara berkelanjutan.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















