ROKAN HILIR — Persoalan pengelolaan lahan perkebunan di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mencuat. Perhatian tertuju pada rangkaian dokumen terkait pengelolaan dan pengamanan lahan yang disebut berada di kawasan eks kebun PT Asam Jawa.
Salah satu dokumen ialah surat Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) Nomor 01/SP-KJMB/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Surat itu memberitahukan rencana pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Asam Jawa mulai 11 September 2026, dengan dasar Surat Penugasan Pengelolaan Kebun Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Surat penugasan tersebut mencantumkan Tajussalim sebagai Ketua Tim, Sofyan Syahputra sebagai Koordinator, Muhammad Faisal Arif sebagai Administrasi Umum, serta Azman Helmi, S.H., M.H. sebagai Legal.
Namun, status penugasan itu dipertanyakan setelah terbit Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026 yang, berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan surat perintah kerja atau penugasan pengelolaan terhadap objek yang disebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas.
Ria Setiawan menyatakan keberadaannya di lokasi didasarkan pada perintah kerja dari Herman Syaputra yang disebut sebagai pemilik lahan, bukan membawa nama organisasi tertentu.
Dasar tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor 01/ASA-LO/S/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 yang diterbitkan Akhyar Idris Sagala, S.H., M.H., Advokat/Kuasa Hukum Herman Syaputra berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06 tanggal 11 September 2026.
Dalam SPK itu, Ria Setiawan NST tercantum sebagai penerima perintah untuk bertindak atas nama tim pengamanan. Objeknya berupa area kebun yang diklaim milik Herman Syaputra seluas 250 hektare di Jalan/Gang Lintas RT 05 RW 02, Desa Sungai Daun.
“Saya berada di lokasi bertindak dan untuk atas nama pemilik lahan berdasarkan surat penugasan. Saya tidak membawa atau menggunakan nama organisasi,” ujar Riasetiawan.
SPK tersebut memuat tugas penjagaan, pengawasan, dan pengamanan fisik selama 24 jam, termasuk mencegah penyerobotan lahan, pencurian hasil kebun, perusakan aset, serta masuknya pihak tanpa izin tertulis. Ria menegaskan tugas itu tidak mencakup kekerasan atau pengambilalihan kewenangan aparat negara.
Ria meminta Tajussalim dan Koperasi JMB menjelaskan status Surat Penugasan Agrinas tertanggal 31 Juli 2026 setelah terbitnya memorandum 27 Agustus 2026.
Ia mempertanyakan apakah surat tersebut masih berlaku, apakah ada dokumen terbaru, serta apakah objek telah diserahterimakan secara resmi dari Satgas PKH kepada Agrinas.
“Saya tidak mempersoalkan apabila Koperasi JMB memiliki dasar kewenangan yang sah. Yang penting dokumen dan objeknya jelas serta sesuai,” katanya.
Surat JMB menyebut “Pengelolaan Perdana di Ex. Kebun Kelapa Sawit PT Asam Jawa”, sedangkan SPK pengamanan menyebut kebun yang diklaim milik Herman Syaputra seluas 250 hektare di Sungai Daun.
Karena itu, perlu dipastikan apakah kedua dokumen tersebut merujuk pada objek yang sama. Jika sama, dasar kewenangan masing-masing pihak harus dijelaskan. Jika berbeda, batas kedua objek perlu ditunjukkan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui peta bidang, koordinat, luas, batas fisik dan administrasi, serta dokumen serah terima.
Camat Pasir Limau Kapas, Yahya, menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumen. Ia mengetahui objek yang berkaitan dengan proses penyitaan Satgas PKH di Sungai Daun sebagai objek yang dikaitkan dengan PT Asam Jawa.
Namun, terkait lahan yang disebut milik Herman Syaputra alias Ameng dan dikaitkan dengan rencana pengelolaan JMB, pihak kecamatan disebut belum mengetahui dasar administrasinya secara jelas. Kecamatan juga belum menerima salinan dokumen penyerahan dari Satgas PKH kepada Agrinas.
Seluruh pihak diminta mengikuti prosedur dan tidak mengklaim objek tanpa dukungan dokumen yang jelas guna mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik.
Rangkaian dokumen yang perlu diperiksa meliputi:
1. Surat Penugasan Agrinas kepada Koperasi JMB tertanggal 31 Juli 2026.
2. Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pencabutan atau pembatalan penugasan tertentu.
3. Surat Koperasi JMB tertanggal 5 September 2026 tentang rencana pengelolaan mulai 11 September 2026.
4. SPK pengamanan dari kuasa hukum Herman Syaputra kepada Ria Setiawan tertanggal 12 September 2026.
Menurut Ria, persoalan tersebut bukan pertarungan kekuatan di lapangan. Jika JMB memiliki kewenangan, dokumen, peta, batas, dan koordinat objek perlu ditunjukkan untuk dicocokkan.
Ia menyatakan memiliki salinan sejumlah dokumen dan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Herman Syaputra mengenai kemungkinan langkah hukum apabila terjadi penguasaan terhadap objek yang menurut pihaknya berada dalam kepentingan klien tersebut.
Ria meminta PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta aparat penegak hukum mempertemukan para pihak dan memeriksa dokumen secara bersama-sama.
Ia juga meminta pihak terkait memastikan surat mana yang masih berlaku atau telah dicabut. Jika terjadi tindakan penguasaan dengan dasar kewenangan yang tidak jelas, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki.
Persoalan di Sungai Daun menyangkut status dokumen, rantai kewenangan, dan kepastian objek. Hal yang masih perlu dijelaskan antara lain keberlakuan Surat Penugasan 31 Juli 2026, kemungkinan adanya penugasan baru setelah memorandum 27 Agustus, status serah terima objek kepada Agrinas, serta kesamaan atau perbedaan antara eks kebun PT Asam Jawa dan lahan 250 hektare yang menjadi dasar SPK pengamanan.
Batas, luas, koordinat, dan status administrasi objek juga perlu dipastikan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun pengamanan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tajussalim, Pengurus Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang relevan.
(Redaksi)


|||
<<<=====>>>



















