ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026), polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti 11 paket sabu dengan berat kotor 0,96 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Suka Damai RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah salah satu terduga pelaku.
“Tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak ke tempat kejadian untuk melakukan penggerebekan,” ujar Boy Setiawan, Sabtu (27/6/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, tiga pria ditemukan sedang berada di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan ketiganya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua botol kecil warna hitam yang disimpan di bawah laci meja. Dalam salah satu botol terdapat 11 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik kosong bekas sabu, satu botol putih, satu bal plastik kosong, pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, mancis rakitan, alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp360.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Berdasarkan hasil interogasi awal, 11 paket sabu tersebut diduga milik Heri Sinaga alias Acong, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ketiga pelaku juga diduga sedang mengonsumsi sabu saat penggerebekan berlangsung.
Adapun tiga pria yang diamankan yakni Heri Sinaga alias Acong, Sutrisno alias Sutris, dan Bambang Lusiadi alias Bembeng.
AKP Boy Setiawan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
°°°


|||
<<<=====>>>



















