Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Aturan ini bertujuan meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (8/3/2025).

banner 325x300 =========================

Beberapa poin perubahan penting dalam regulasi ini antara lain adalah. Kewajiban pendaftaran Pegawai Non-ASN dalam program JKK dan JKM, memastikan mereka mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja formal lainnya. Penyederhanaan prosedur pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga pekerja dapat lebih mudah mengakses manfaat yang tersedia. Perluasan manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja, memungkinkan mereka memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

Selain itu, Permenaker ini juga memperluas cakupan kecelakaan kerja, mencakup insiden kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja, yang sebelumnya tidak secara eksplisit diatur. Pemerintah juga meningkatkan manfaat beasiswa bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan kemudahan bagi pekerja dalam mengajukan klaim dan memperoleh haknya.

Perubahan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun non-formal, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *