Bandar Narkoba di Bagan Batu Ditangkap, Polisi Sita 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bersama tim opsnal memperlihatkan terduga pelaku kasus narkotika usai penangkapan di Bagan Batu
banner 120x600
banner 728x90

BAGAN SINEMBAH — Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Kamis malam (21/5/2026), polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita sabu seberat 54,3 gram serta 18 butir pil ekstasi di sebuah penginapan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku lain berinisial RIO.

banner 325x300 =========================

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang dimiliki RIO diduga berasal dari seorang pria bernama Bima yang berada di Hotel Wisma Sejahtera, kamar 201.

Barang bukti sabu seberat 54,3 gram dan 18 butir ekstasi yang diamankan Polsek Bagan Sinembah dari sebuah penginapan di Bagan Batu

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan berada di depan penginapan. Keduanya kemudian diketahui bernama Bima Agra Aufa alias Bima dan Evi Tamala.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar 201 dengan disaksikan pihak penginapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kain hitam yang disimpan di belakang televisi. Di dalamnya terdapat 12 paket plastik bening klep merah berisi diduga narkotika jenis sabu dan 18 butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, korek api, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 54,3 gram atau setara 0,543 ons. Sementara hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine (MET).

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *