JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia juga menyatakan empati dan solidaritas kepada para korban.
Pernyataan itu disampaikan Luthfi di sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 19 April 2026. Para advokat tersebut sebelumnya telah mengikuti rangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta program magang.
Sebagai organisasi yang menjunjung supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, DePA-RI menilai segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi.
Menurut Luthfi, kasus ini mengingatkan publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. “Ia bisa hadir dalam kata-kata, dinormalisasi dalam ruang privat, dan dilegitimasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Ia merujuk pada konsep rape culture pyramid atau piramida budaya pemerkosaan, yang menempatkan objektifikasi sebagai fondasi kekerasan seksual. “Objektifikasi adalah tindakan mereduksi manusia menjadi objek semata, memisahkan tubuh dari identitas dan martabatnya,” kata Luthfi.
Pengaturan mengenai kekerasan seksual, lanjut dia, telah ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022) serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
DePA-RI memandang kasus di FHUI bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini mencerminkan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, dan tanggung jawab kolektif dalam menciptakan ruang yang aman dan berkeadilan.
Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup hanya di tingkat institusi pendidikan. Luthfi menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk nilai dasar serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam pernyataan sikapnya, DePA-RI menyampaikan lima poin utama. Pertama, mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual. Kedua, mendesak pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di kampus. Ketiga, mendorong Universitas Indonesia bertindak tegas, transparan, dan akuntabel. Keempat, mengajak masyarakat aktif membangun budaya saling menghormati. Kelima, menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban.
“Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, negara harus hadir tanpa pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan. Kasus ini, menurut dia, harus menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.
DePA-RI menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Red)


|||
<<<=====>>>

=========================


















