Mahkamah Agung Perintahkan Pencabutan Sertifikat, Kasasi Sengketa Lahan di Rokan Hilir di Tolak 

Breaking News

Lima SHM di Balai Jaya Kota dinyatakan cacat hukum; MA temukan pelanggaran administrasi dan indikasi tumpang tindih kepemilikan
banner 120x600
banner 728x90

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara sengketa lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 799 K/TUN/2025. Dalam amar putusan tersebut, MA juga memerintahkan pencabutan lima sertifikat hak milik (SHM) yang dinilai tidak sah.

Perkara ini diajukan oleh SIAM HAI dan IDA NOVIANTI sebagai Pemohon Kasasi I dan II, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir sebagai Pemohon Kasasi III. Adapun pihak termohon kasasi adalah Muhammad Ali.

banner 325x300 =========================

Majelis hakim agung menyatakan alasan kasasi yang diajukan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA menilai tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum oleh judex facti atau hakim pada tingkat sebelumnya.

“Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 81/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025. Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Namun demikian, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menguraikan secara rinci adanya cacat administratif dan yuridis dalam penerbitan sejumlah sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Lima sertifikat yang dinyatakan tidak sah tersebut berada di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Sertifikat itu masing-masing:

SHM Nomor 06 dengan luas 16.590 meter persegi atas nama Ng Siam Tjeng alias Yuliana Eva;

SHM Nomor 07 dengan luas 18.601 meter persegi atas nama Ida Novianti;

SHM Nomor 08 dengan luas 18.735 meter persegi atas nama Ng Siam Tjeng alias Yuliana Eva;

SHM Nomor 09 dengan luas 19.951 meter persegi atas nama Ida Novianti;

SHM Nomor 10 dengan luas 19.328 meter persegi atas nama Siam Hai.

Seluruh sertifikat tersebut diterbitkan pada 2012 berdasarkan surat ukur tertanggal 7 Agustus 2012.

Majelis hakim menemukan bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut tidak memenuhi prosedur administrasi pertanahan. Di antaranya, tidak dilakukan pengumuman sebagaimana mestinya serta mengabaikan keberadaan pihak lain yang telah lebih dahulu menguasai lahan.

Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis. Bahkan, terdapat indikasi tumpang tindih kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, MA juga mengungkap riwayat penguasaan lahan oleh pihak penggugat yang disebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak era 1980-an. Lahan tersebut disebut berasal dari penguasaan keluarga yang kemudian diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan dan riwayat kepemilikan tanah.

Sementara itu, sertifikat yang dimiliki pihak tergugat justru dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Proses penerbitannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara.

Majelis juga menyoroti adanya perubahan administratif wilayah yang tidak diikuti dengan penyesuaian data pertanahan secara akurat. Kondisi ini memperbesar potensi kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MA memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir untuk mencabut lima sertifikat hak milik yang telah dinyatakan tidak sah.

Selain itu, MA menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 10 Desember 2025. Majelis dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, dengan anggota Dr. Cerah Bangun dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan ditandatangani secara elektronik.

Dalam putusan ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan. Ketelitian dalam verifikasi data fisik dan yuridis dinilai menjadi kunci untuk mencegah sengketa lahan yang berlarut-larut, khususnya di daerah dengan dinamika kepemilikan tanah yang kompleks seperti Rokan Hilir.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *