BIN-RI.ID- Riau — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Program ini berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat agar dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi administratif maupun denda tahun-tahun sebelumnya.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya penghapusan penuh denda PKB serta denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik asli kendaraan.
Masyarakat cukup melampirkan STNK asli, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan kepemilikan kendaraan untuk dapat menikmati layanan tersebut selama tahun 2026.
Pelayanan pembayaran pajak dan program pemutihan ini dapat diakses melalui seluruh jaringan layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.
Sementara itu, Pekanbaru juga menggelar program penghapusan denda Pajak Daerah Kota dalam rangka Hari Jadi ke-242 Kota Pekanbaru. Program tersebut berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup beberapa jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak daerah lainnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlaku berakhir guna menghindari penumpukan tunggakan pajak kendaraan maupun pajak daerah lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai tagihan dan persyaratan administrasi dapat diakses melalui Bapenda Riau serta akun Instagram resmi @bapendariau.(Red)


|||
<<<=====>>>

=========================


















