Janji Transparansi Hasil Uji Limbah PT SKL Tak Kunjung Dipublikasikan

Ribuan ikan mati: Pencemaran Lingkungan Diduga Berasal dari PT SKL. Warga Simpang kanan Geram dan Adukan PT SKL ke DPRD Rokan Hilir, Perihal Asap Hitam dan Limbah Sungai, Pencemaran Lingkungan Diduga Abaikan Kesehatan Warga
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Sejumlah warga dari Kelurahan Simpang Kanan dan Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengadukan dugaan pencemaran udara dan air yang diduga berasal dari aktivitas PT Simpang Kanan Lestari (SKL), perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Aduan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada (7/9/2025).

Asap hitam dari cerobong pabrik PT SKL

Dalam surat aduan yang tertulis, masyarakat menilai aktivitas perusahaan diduga menimbulkan asap hitam dari cerobong boiler serta abu pembakaran yang berdampak pada kesehatan warga dan kualitas lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pencemaran pada aliran sungai akibat limbah cair perusahaan.

banner 325x300 =========================

“Sejumlah titik sungai sudah diambil sampelnya oleh pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, namun hasil laboratorium hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat,” tulis warga dalam surat aduan.

Surat pengaduan masyarakat ke DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Warga meminta DPRD Rokan Hilir untuk Memanggil pimpinan PT Simpang Kanan Lestari dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD dan instansi teknis terkait. Memeriksa perizinan perusahaan, termasuk:

izin Pembuangan Limbah Cair ke Badan Air, izin Pembuangan Limbah Cair ke Tanah, Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Izin Penyimpanan Limbah B3, Dokumen AMDAL/UKL-UPL, dan Dokumen teknis kelayakan pengoperasian boiler.

Debu dari cerobong asap PT SKL

Lanjut, Meminta dokumen persetujuan masyarakat terkait pembangunan pabrik kelapa sawit di kawasan permukiman. Menelusuri status kepemilikan lahan perusahaan, terutama peruntukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang dipakai untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir.

Pengaduan masyarakat ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 65 yang menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mengenai kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 104 terkait pembentukan LKS Bipartit di perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban izin pembuangan limbah cair, pengelolaan limbah B3, serta kewajiban memiliki dokumen AMDAL/UKL-UPL.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera menindaklanjuti aduan ini dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi.

“Kami meminta DPRD dapat mengambil langkah tegas agar perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan tetap taat hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku,” tegas warga dalam surat tertulis tersebut.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *