Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Bagan Sinembah Sita 4,44 Gram Sabu

EDITOR : SAH SIANDI LUBIS

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bagan Sinembah Amankan Terduga Pengedar Sabu di Bagan Batu Barat, Penggerebekan di rumah dalam areal kebun sawit mengamankan satu terduga pengedar, dua terduga pembeli, serta barang bukti sabu seberat 4,44 gram beserta perlengkapan pendukung
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 4,44 gram (berat kotor).

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah papan yang berada di dalam areal kebun sawit, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial PINUS yang diduga sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga akan diedarkan. Petugas kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu, sembilan paket kecil diduga sabu, 61 plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni Yengki Saputra dan Yindroyo Gultom, yang diduga datang untuk membeli sabu dari terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga pria tersebut, yakni PINUS, Yengki Saputra, dan Yindroyo Gultom, dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

_

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *