ROKAN HILIR — Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hilir, Riasetiawan Nasution, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk membentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Galian C. Tim tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam penyediaan material tanah timbun yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Menurut Riasetiawan, kebutuhan material tanah timbun di Rokan Hilir terus meningkat seiring pembangunan rumah warga, peninggian lahan, jalan lingkungan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga berbagai proyek infrastruktur lainnya.
“Daerah membutuhkan ketersediaan material tanah timbun yang legal. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kemudahan informasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Riasetiawan.
Baca Juga:
Ia menegaskan, tim yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penerbitan izin pertambangan. Tim tersebut hanya berfungsi sebagai fasilitator, antara lain melakukan pendataan potensi lokasi, memberikan informasi mengenai persyaratan perizinan, membantu koordinasi antarinstansi, serta mendampingi masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Asuar, SE., menjelaskan bahwa kewenangan pemberian perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat. Sebagian kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Menurut Asuar, kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (IUP MBLB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal.
Ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat berperan melalui penyediaan informasi, fasilitasi administrasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penyampaian informasi mengenai status lahan dan kebutuhan administrasi lainnya dalam proses pengurusan izin.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suandi. Menurut dia, kewenangan pengelolaan perizinan kegiatan pertambangan galian C berada di pemerintah provinsi.
“Maaf Pak, galian C kewenangan provinsi,” kata Suandi saat dikonfirmasi.
Pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lainnya:
AKBP Aldi Alfa Faroqi Resmi Jabat Kapolres Rokan Hilir, Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih
Riasetiawan berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dapat membangun sinergi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga seluruh aktivitas penyediaan material tanah timbun dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Semakin banyak usaha penyedia material tanah timbun yang memiliki legalitas, kebutuhan pembangunan masyarakat akan lebih mudah terpenuhi, iklim investasi menjadi lebih sehat, pengawasan pemerintah semakin optimal, dan pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.


|||
<<<=====>>>




















