ROKAN HILIR – Advokat Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Tanjung yang disebut sebagai pelapor dan korban, menanggapi pemberitaan POSMETRO MEDAN tertanggal 14 Oktober 2026 berjudul “Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan”.
Coky menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Ia pun mengingatkan agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan perkara hukum tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta fakta yang dapat diverifikasi.
“Saya tahu betul perkara ini karena selain bertindak sebagai kuasa hukum Pak Tanjung, saya juga merupakan kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl,” ujar Coky.
Advokat yang dikenal di Kabupaten Rokan Hilir tersebut menyampaikan tanggapannya ketika sedang menjalankan kegiatan di Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.
Menurut Coky, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut, baik terkait laporan polisi, status tersangka, maupun sengketa perdata yang sedang berlangsung.
Coky membantah anggapan adanya kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut penanganan laporan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian melalui pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Coky, hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan penyidik dalam menangani laporan kliennya.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi dalam suatu perkara tetap perlu merujuk pada dokumen pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Coky menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya mengaku telah membeli kebun kelapa sawit dari pemilik langsung sejak 2018.
Menurut dia, kliennya telah menyampaikan larangan pemanenan kepada pihak yang bersangkutan karena kebun tersebut diklaim telah menjadi milik kliennya melalui transaksi jual beli.
Namun, larangan itu disebut tidak diindahkan. Coky menyatakan pemanenan buah kelapa sawit tetap dilakukan pada 24 Oktober 2024 sehingga kliennya merasa dirugikan.
Atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian membuat laporan polisi sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/223/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Oktober 2024.
“Klien saya sudah menyampaikan dan melarang mereka melakukan pemanenan buah kelapa sawit karena kebun tersebut telah dibeli klien saya sejak 2018. Namun, larangan itu tidak diindahkan sehingga kami menempuh jalur hukum,” kata Coky.
Dalam keterangannya, Coky juga menyebut Fransthio Johan alias Tio pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kliennya.
Ia mengatakan, setelah penetapan tersebut, Tio tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Labuhanbatu Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/25/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM pada 13 Juni 2025.
Coky menduga Tio belakangan disembunyikan oleh seorang oknum pengacara. Ia menyatakan pihaknya berencana menindaklanjuti dugaan tersebut melalui laporan kepada pihak berwenang.
Dugaan keterlibatan oknum pengacara tersebut merupakan pernyataan dari Coky dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Demikian pula, status hukum dan perkembangan pencarian terhadap Tio perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Mengenai kepemilikan kebun, Coky menegaskan bahwa menurutnya transaksi jual beli antara kliennya dan pemilik sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur syarat sahnya perjanjian.
Ia mengakui sertifikat tanah tersebut belum dibaliknamakan. Namun, menurutnya, kondisi itu tidak serta-merta menghapus keberadaan transaksi jual beli yang dilakukan kliennya.
Di sisi lain, persoalan kepemilikan tanah dan kekuatan pembuktian transaksi tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan hukum pertanahan, serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Coky juga menyampaikan bahwa laporan Tio terkait transaksi jual beli tersebut di Polres Rokan Hilir telah dihentikan pada tahap penyelidikan.
Ia merujuk pada surat penghentian penyelidikan Nomor B/76/I/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
Persoalan lain yang disoroti Coky berkaitan dengan status almarhum Johan dalam sengketa harta peninggalan orang tua angkat kliennya.
Ia menyatakan bahwa almarhum Johan merupakan anak angkat dari orang tua kliennya dalam perkara perdata tersebut. Menurut Coky, status itu telah dibuktikan di persidangan menggunakan dokumen autentik.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang disebutnya telah diajukan, almarhum Johan lahir di Perdagangan pada 20 Mei 1969, sedangkan orang tua kliennya baru menikah di Pematang Siantar pada 29 April 1971.
Coky merujuk pada kutipan akta nikah Nomor 7 yang disebut diterbitkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Simalungun pada tanggal yang sama.
Berdasarkan dokumen tersebut, ia berpendapat bahwa hubungan almarhum Johan dengan orang tua kliennya merupakan hubungan pengangkatan anak, bukan hubungan anak kandung.
Coky kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 832 KUHPerdata mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan undang-undang.
Menurutnya, pihak yang mengajukan klaim sebagai ahli waris pengganti almarhum Johan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut harta peninggalan orang tua angkatnya.
“Fakta hukum yang sebenarnya, menurut kami, adalah bahwa mereka tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menuntut harta warisan orang tua klien saya karena almarhum Johan merupakan anak angkat, bukan ahli waris berdasarkan hubungan darah,” ujarnya.
Ia menambahkan, orang tua angkat semasa hidupnya disebut telah memberikan sejumlah harta kepada almarhum Johan, antara lain rumah dan kebun.
Terkait hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat, Coky berpendapat bahwa pemberian dapat dilakukan melalui hibah atau wasiat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan hak para ahli waris lainnya.
Namun, penentuan kedudukan hukum para pihak dalam sengketa waris tetap bergantung pada status pengangkatan anak, dokumen yang sah, hubungan hukum para pihak, serta pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Coky mengatakan, kliennya merasa terganggu dengan persoalan yang berlangsung dan berupaya memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Ia menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait kepada kepolisian. Selain itu, Coky menyatakan sedang mempertimbangkan laporan lanjutan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Klien saya sebagai ahli waris juga sudah sangat terganggu. Kami akan terus menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan. Dalam waktu dekat, kami juga berencana melaporkan mereka lagi atas dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Coky.
Ia menegaskan, penyampaian tanggapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum dari pihaknya terhadap pemberitaan yang telah beredar.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan dari pihak Fransthio Johan, kuasa hukumnya, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam keterangan Coky belum termuat dalam naskah ini. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Coky berharap pemberitaan mengenai perkara hukum tersebut tidak mengaburkan fakta yang terungkap di persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
__


|||
<<<=====>>>



















