ROKAN HILIR, RIAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 109,44 gram, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial AI, IAN, dan MR.
Pemusnahan berlangsung di Markas Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus pelaksanaan ketentuan hukum terkait barang sitaan narkotika.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 30 September 2026.
Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-4132/L.4.20/EnZ/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah personel kepolisian, perwakilan kejaksaan, penasihat hukum, dan petugas medis.
Hadir di antaranya IPTU Mutiha Simorangkir selaku Kanit Binmas Polsek Bagan Sinembah yang mewakili Kapolsek, IPDA Arie Praramadhana, S.Tr.K., IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta IPDA Dedi Elrinsyah Nasution.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Akbar Hamdani Rambe, S.H., penasihat hukum Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., serta petugas medis Puskesmas Bagan Batu, Egi James Tarigan, S.Sos. Sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga mengikuti kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu dengan berat bersih keseluruhan 109,44 gram, setelah melalui proses penimbangan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang sebelumnya telah disegel dan diberi label. Kristal sabu kemudian dimasukkan ke dalam cairan yang telah dicampur dengan bahan pembersih pakaian.
Selanjutnya, campuran tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga barang bukti larut. Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam galian septic tank hingga tidak tersisa.
Seluruh rangkaian proses tersebut disaksikan oleh ketiga tersangka dan para tamu undangan yang hadir.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka berinisial AI, IAN, dan MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka. Adapun pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.
__


|||
<<<=====>>>



















