Polsek Bagan Sinembah Sita Sabu 3,7 Gram, Seorang Pria  Berusia 49 Tahun Diamankan

EDITOR : SAH SIANDI LUBIS

Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, 20 plastik klip kosong, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya. Hasil tes urine pria tersebut juga dilaporkan positif methamphetamine.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,7 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepenghuluan Bagan Batu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi seorang warga. Di tempat tersebut, polisi menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dalam penguasaan pria tersebut.

Selain itu, polisi turut menyita 20 plastik bening kosong, satu botol plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, serta satu tas kecil bertuliskan SHUMA.

Berdasarkan hasil penimbangan, berat kotor sabu yang diamankan mencapai 3,7 gram. Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil positif methamphetamine (MET).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda dan lingkungan sosial.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun penerapan pasal pidana terhadap tersangka mengacu pada ketentuan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polsek Bagan Sinembah kembali mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin efektif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

 

–

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *