ROKAN HILIR — Jurnalis Riasetiawan Nasution, yang dikenal dengan nama panggilan Wawan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan resmi kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Riasetiawan dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi Ke-1 bernomor S.Pgl/60/XII/2025/Ditpolairud. Surat itu diterbitkan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana dan secara tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, bukan terlapor maupun tersangka.
Pemanggilan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/XI/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 17 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19/XII/2025/Ditpolairud tertanggal 2 Desember 2025.
Riasetiawan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (6/1/2026) di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Riau, Gedung Ditpolairud Lantai 2, Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru. Ia diperiksa oleh penyidik Bripka Sanggam Tobing bersama tim.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Riasetiawan menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi kejadian di perairan Rokan Hilir semata-mata dalam kapasitas sebagai jurnalis. Ia menyebut diminta oleh nelayan untuk meliput peristiwa sekaligus membantu menjembatani komunikasi agar persoalan antara nelayan dan pemilik kapal tidak berkembang menjadi konflik.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi nelayan, Dedi Ramses. Ia menyatakan bahwa Riasetiawan dan rekan-rekannya diundang langsung oleh nelayan untuk hadir di lokasi kejadian.
“Riasetiawan kami undang untuk membantu menjadi perantara berbicara dengan pemilik kapal. Uang yang diberikan pemilik kapal murni atas kehendaknya sendiri, tanpa paksaan, kekerasan, atau ancaman,” ujar Ramses.
Ia juga mengungkapkan adanya surat perjanjian tertulis yang dibuat oleh pemilik kapal bernama Toni. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut memuat komitmen pemilik kapal untuk tidak lagi beroperasi di perairan Rokan Hilir menggunakan alat tangkap pukat harimau.
Riasetiawan menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya datang sebagai jurnalis dan tidak melakukan paksaan, ancaman, atau menentukan kesepakatan apa pun,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga kini, berdasarkan surat panggilan resmi dan keterangan para saksi, Riasetiawan tetap berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
(D. Manurung)


|||
<<<=====>>>

=========================


















