ROKAN HILIR – Seorang pria berinisial Eka Subaril alias Wak Bandung (54) tertangkap tangan saat diduga melakukan pembakaran lahan di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (16/3/2026) sore.
Pelaku diamankan oleh personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ketika berada di lokasi kebakaran lahan di Jalan Arjuna RT 005/RW 002. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan menghanguskan lahan seluas sekitar 0,5 hektare.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPTU Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pelaku diamankan saat dirinya bersama anggota sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.
“Ketika patroli, kami melihat kepulan asap hitam tebal dari arah lahan masyarakat. Setelah kami datangi, terlihat api sedang membakar semak dan kayu sisa pembukaan lahan. Di lokasi juga terdapat seorang pria yang berada di sekitar titik kebakaran,” kata Kodam, Senin.

Menurut dia, saat petugas mendekati lokasi, pria tersebut terlihat berupaya memadamkan api menggunakan kayu yang berada di sekitar lahan yang terbakar. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar lahannya sendiri dengan menggunakan mancis dan potongan karet ban pada beberapa titik.
“Pelaku mengaku membakar lahan pada empat titik di jalur stekingan menggunakan mancis dan karet ban. Tujuannya agar lahan yang telah ditanami bibit kelapa sawit terlihat bersih dari semak,” ujar Kodam.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu buah mancis warna merah, satu bilah parang, dan tiga batang kayu bekas terbakar.
Selain itu, petugas bersama masyarakat setempat turut melakukan pemadaman menggunakan mesin pemadam portabel guna mencegah api meluas.
Kodam menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas serta mencemari lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















