ROKAN HILIR — Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tiga pria berinisial H (40), MY (34), dan P alias I (27) ditangkap setelah diduga mencuri 30 goni pupuk dari sebuah gudang milik warga.
Kapolsek Kubu, Rudi Artono Sitinjak, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial M (41), menerima informasi bahwa gudang pupuk miliknya telah dibobol. Saat mendatangi lokasi, korban mendapati gembok gudang dalam kondisi rusak dan puluhan goni pupuk hilang.
“Total pupuk yang hilang sebanyak 30 goni dari berbagai merek dengan estimasi kerugian sekitar Rp20 juta,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi menduga pupuk tersebut diambil oleh dua pelaku utama lalu dijual. Tim operasional kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti dan para pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial S yang diduga sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku membeli 15 goni pupuk seharga Rp1,5 juta, namun baru membayar Rp1 juta. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, polisi mengamankan H di kediamannya. Tak lama kemudian, P alias I juga ditangkap. Sementara itu, MY diringkus di wilayah Teluk Nilap.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui mencuri 30 goni pupuk dengan menggunakan mobil pick up. Sebagian pupuk hasil curian telah dijual, sementara sisanya diamankan sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kubu,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif,” kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita 15 goni pupuk dari berbagai merek sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















