Riau, Rohil  

Polsek Pujud Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan 

Breaking News

Polsek Pujud Sita 4 gram Sabu dan satu butir ekstasi diamankan dari tangan tersangka di Simpang Buntal, Rokan Hilir.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Polsek Pujud kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yang menjadi pengungkapan keempat dalam sepekan terakhir di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JWS, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat kotor 4 gram serta satu butir ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram.

banner 325x300 =========================

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polsek Pujud Sita Barang Bukti Jenis Sabu dan Ekstasi

Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Rendi Lopiga Tarigan, menjelaskan tim bergerak setelah menerima perintah untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menghentikan tersangka saat mengendarai sepeda motor.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat, ditemukan satu plastik berisi ekstasi di kantong celana tersangka serta empat paket sabu yang disimpan dalam kaleng,” kata Rendi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, gunting, dan plastik bening kosong.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Pujud. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut, sambil berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Rokan Hilir.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *