Riau, Rohil  

Polsek Kubu Tangkap Pria Pembawa Sabu 1,81 Gram di Rokan Hilir

Breaking News

Berawal Dari Laporan Warga, Polsek Kubu Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Sabu, dan Barang Bukti, Pelaku mengaku membeli sabu Rp1,6 juta untuk dijual kembali.
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Polsek Kubu menangkap seorang pria berinisial H yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam.

Barang Bukti dan Sejumlah Uang Disita Aparat Kepolisian Polsek Kubu

Kepolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, mengatakan penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

banner 325x300 =========================

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Rudi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro berwarna hitam. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di tas pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HM yang kini masih dalam penyelidikan. Ia membeli barang itu seharga Rp1,6 juta dan berencana menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika. Polisi menjerat H dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Rudi mengatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, berkas perkara tengah diproses dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *