ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (7/1/2026) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.42 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan KRYD tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor Sprin/12/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan mencegah serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Dua titik keramaian menjadi fokus pengawasan, yakni SPBU Kilometer 3 dan Alfamart Kilometer 5 di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kegiatan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Bagan Sinembah Ipda H. Sembiring dengan melibatkan empat personel. Sasaran kegiatan meliputi pencegahan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras ilegal, aksi premanisme, serta balap liar.
Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap sejumlah warga di lokasi.
Dari hasil pelaksanaan KRYD, tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah terpantau aman dan kondusif.
“Kegiatan KRYD ini merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selama pelaksanaan, situasi wilayah tetap aman dan terkendali,” kata Kapolsek Bagan Sinembah.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















