BENGKALIS – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aipda Julianda Bazrah, S.Pd. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Aipda Julianda.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri atas terduga pelaku dan calon PMI ilegal.
Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat terduga pelaku, empat korban, serta empat warga setempat sebagai saksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan TPPO.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik TPPO atau pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah, S.Pd.
(Indra Kitang)


|||
<<<=====>>>



















