IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polsek Bukit Batu Amankan Sabu 1,68 Gram

Breaking News

Penangkapan Tersangka Bersama Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
banner 120x600
banner 728x90

BENGKALIS — Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu, KOMPOL Al Imran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal.

banner 325x300 =========================

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial TR (33), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam, satu unit timbangan digital, satu alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, dua korek api, satu buah gunting, serta satu sendok sabu,” terang KOMPOL Al Imran.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan menguasai, menjual, menjadi perantara, sekaligus menerima narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bukit Batu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

(Indra Kitang)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *