Rohil  

Diduga Wanprestasi, Kerja Sama RAM di Bagan Sinembah Tiga Bulan Tak Bayarkan Bagi Hasil

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR, RIAU — Persoalan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan RAM (tempat penampungan sementara Tandan Buah Segar/TBS kelapa sawit) mencuat di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga tempatan bernama Dede Toide mengaku tidak lagi menerima bagian hasil sewa RAM selama tiga bulan terakhir, meskipun sebelumnya telah ada perjanjian kerja sama tertulis dan bermaterai.

RAM tersebut berlokasi di Kepenghuluan Pelita, Paket C, atau di jalan poros menuju Paket E, Kepenghuluan Bagan Bhakti, dan digunakan sebagai lokasi penampungan sementara TBS sebelum diangkut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

banner 325x300 =========================

Dede Toide menyebutkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam terjalinnya kerja sama tersebut, termasuk mengenalkan dan merekomendasikan RAM kepada pihak perusahaan, yakni PT KAN. Atas peran tersebut, ia dijanjikan memperoleh 20 persen dari hasil sewa RAM oleh pihak pengelola, DS, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 13 September 2023.

Menurut Dede, kesepakatan tersebut secara hukum memenuhi unsur sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

“Saya merasa sangat kecewa. Saya yang memiliki kanal ke perusahaan dan merekomendasikan kerja sama tersebut. Namun, sudah tiga bulan terakhir ini kesepakatan itu tidak dijalankan,” ujar Dede Toide, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, ketika dirinya menegur pihak pengelola RAM terkait hak bagi hasil tersebut, justru terjadi perselisihan yang berujung keributan. Menurutnya, hingga kini perjanjian tertulis tersebut tidak lagi dipatuhi.

“Saya merasa dibohongi atas kesepakatan yang sudah tertulis dan bermaterai. Sampai sekarang, di tahun 2026 ini, tidak ada kejelasan,” katanya.

Secara hukum perdata, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, atau melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PAC GRIB Jaya Bagan Sinembah, Ahmad S. Harahap, yang juga merupakan rekan Dede Toide, menyayangkan terjadinya persoalan tersebut. Ia menilai tindakan pengelola RAM sebagai bentuk pelanggaran perjanjian kerja sama.

“Kerja sama ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa kendala. Semua itu juga tidak lepas dari jasa Saudara Dede Toide yang mengenalkan RAM tersebut kepada perusahaan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyinggung tanggung jawab moral dan hukum pihak perusahaan yang masih memanfaatkan RAM tersebut. Menurutnya, dalam konteks hukum perdata dan tanggung jawab usaha, pihak perusahaan semestinya tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

Ia merujuk pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

“Kami berharap pihak manajemen PT KAN tidak seolah-olah tidak mengetahui persoalan ini. Alangkah baiknya jika perusahaan ikut memfasilitasi penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, DS maupun pihak PT KAN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan wanprestasi dan tuntutan bagi hasil tersebut.

(Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *