ROKAN HILIR — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa uang infaq di Masjid Al-Barokah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.21 WIB di Masjid Al-Barokah, Jalan Garuda, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita. Akibat kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam masjid dan merusak kotak infaq sebelum membawa kabur uang yang ada di dalamnya.
“Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku melalui nomor polisi yang terekam CCTV. Dari situ dilakukan penelusuran hingga diketahui identitas pemilik kendaraan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 1 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di wilayah Sungai Rumbia, Kecamatan Balai Jaya.
Pelaku berinisial M.B.N (52) mengakui telah mencuri uang infaq di masjid tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp2.304.000, satu unit sepeda motor, serta peralatan yang digunakan untuk merusak kotak infaq.
Selain itu, petugas juga mengamankan tang, kunci pas, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek menambahkan, aksi pencurian kotak infaq di masjid tersebut diduga telah terjadi berulang kali. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















