Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. “Semua aparatur negara, apa pun statusnya, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13,” kata Prabowo.
THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS); pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit TNI dan Polri; hakim; serta para pensiunan.
Menurut Prabowo, besaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat; prajurit TNI-Polri; dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. “Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. “THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri; sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” tambahnya.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan; Menteri PAN-RB; serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini. Juga, apresiasi saya kepada para aparatur negara; hakim; serta prajurit TNI dan Polri yang telah mengabdi di berbagai penjuru negeri,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti tingginya mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriyah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah guna meringankan beban masyarakat.
“Ada tiga kebijakan utama yang telah dikeluarkan pemerintah. Pertama, penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama dua minggu libur Idul Fitri; kedua, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran; ketiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online yang telah diumumkan kemarin,” terang Prabowo.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan tenang.
(Red)