Jelang Hari Pers Nasional, Kemendes Yandri Susanto Picu Kontroversi, namun Seolah Sulit Ucapkan Kata Maaf

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional 9 February 2025. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Yandri Susanto menjadi sorotan publik. Terkait Pernyataannya yang menyebut adanya “LSM abal-abal” dan “wartawan bodrex” menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis LSM.

Ucapan tersebut dinilai telah mencederai profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam mengawal demokrasi dan pembangunan. Apalagi, sebagai pejabat negara, Yandri diharapkan menjaga komunikasi publik yang lebih bijak dan menghargai profesi dan peran dari berbagai elemen masyarakat.

banner 325x300 =========================

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Yandri dalam sebuah forum pada awal Februari 2025. Tidak lama setelah itu, berbagai organisasi pers dan LSM langsung merespons dengan meminta klarifikasi dan mendesak sang menteri untuk meminta maaf.

Pada Senin (3/2/2025), sejumlah perwakilan organisasi wartawan dan LSM mencoba menemui Yandri guna meminta penjelasan atas ucapannya. Namun, respons yang diberikan justru menambah kontroversi. Yandri terkesan enggan mengakui kesalahannya dan sulit mengucapkan kata maaf, yang kemudian memicu perdebatan sengit di ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan seorang pejabat negara yang meremehkan profesi jurnalis dan aktivis. Pernyataan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng kebebasan pers serta kerja-kerja sosial yang selama ini membantu masyarakat,” ujar salah satu perwakilan organisasi jurnalis yang turut mendesak permintaan maaf.

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Yandri dapat berdampak buruk terhadap citra pemerintah, terutama di mata jurnalis dan masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam mengawasi kebijakan publik. Apalagi saat menjelang Hari Pers Nasional, insiden ini dianggap sebagai pukulan bagi kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi.

“Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawal informasi untuk kepentingan masyarakat luas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi ini, tentu bisa dikritisi dengan cara yang lebih bijak, bukan dengan menyamaratakan semua wartawan dengan sebutan yang merendahkan,” kata salah satu jurnalis senior dalam diskusi publik terkait polemik ini.

Sementara itu, dari pihak LSM, banyak yang merasa bahwa pernyataan Yandri tidak hanya menyudutkan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap kerja-kerja advokasi dan pengawasan yang mereka lakukan.

Gelombang desakan agar Yandri Susanto segera mengklarifikasi pernyataannya terus menguat. Beberapa organisasi pers bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka.

“Hari Pers Nasional seharusnya menjadi momentum untuk menghormati dan mengapresiasi peran jurnalis, bukan justru melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi mereka,” ujar seorang aktivis pers nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yandri Susanto mengenai permintaan maaf atau klarifikasi lebih lanjut terkait ucapannya. Publik kini menantikan langkah berikutnya dari sang menteri, apakah ia akan merespons dengan bijak atau justru mempertahankan sikapnya yang menuai kontroversi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik dari seorang pejabat negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebagai bagian dari pemerintahan, sudah seharusnya pejabat menghormati peran jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Jelang Hari Pers Nasional yang semakin dekat, momen ini seharusnya menjadi ajang refleksi bersama tentang pentingnya kebebasan pers dan peran jurnalis dalam membangun bangsa. Bagaimana akhir dari polemik ini?.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *