Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir 2024

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90

BIN-RI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk Pemilu Tahun 2024. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kamis, 09 Januari 2025 | 08.00 WIB.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang merasa dirugikan oleh hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir.

banner 325x300 =========================

Sidang perdana ini berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi. Agenda sidang mencakup pembacaan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam dokumen permohonan, pemohon mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang mereka anggap tidak sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil.

Kuasa hukum Afrizal Sintong dan Setiawan mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu, seperti manipulasi data suara di beberapa kecamatan, intimidasi terhadap pemilih, serta dugaan penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana.

Di sisi lain, pihak termohon, dalam hal ini KPUD Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPUD juga siap membuktikan bahwa hasil rekapitulasi yang mereka tetapkan adalah sah dan sesuai prosedur.

Sidang lanjutan direncanakan akan menghadirkan alat bukti berupa dokumen, saksi, serta keterangan ahli dari kedua belah pihak. Keputusan final diharapkan akan menentukan keabsahan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2024 melibatkan Dua pasang calon. Afrizal Sintong-Setiawan yang mencalonkan diri dengan membawa visi untuk pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. Namun, hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon lainnya, yang menimbulkan keberatan dari pihak Afrizal dan Setiawan.

“Sidang ini menjadi sorotan publik karena hasilnya akan berpengaruh pada masa depan pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *