Bagan Sinembah – Kembali Terjadi Perusakan Alat Peraga Kampanye Pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rokan Hilir, ada tiga titik perusakan baliho Paslon Bupati Nomor urut 02 di kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
1. Berlokasi di jalan kolam/Tuanku Tambusai, disamping gereja HKIP.
2. Di Jalan ring road simpang jalan kolam/Tuanku Tambusai.
3. Dijalan ring road.
Atas perintah ketua MPC Pemuda Pancasila Rohil Taem pratama yang mendukung Paslon nomor urut 02 Pengurus MPC Betmen siahaan serta bersama Relawan Sahabat Kasih Kab. Rohil, didamping oleh BPPH MPC Andreas Hutajulu, SH,. MH bersama awak media Jumat 25 Oktober 2024, Tim berhasil menggali informasi tentang Perusakan baliho paslon nomor urut 02 tersebut.

“Menurut informasi dari masyarakat dilokasi sekitar terjadinya perusakan, Tim telah berhasil mencari tau nama diduga pelaku perusakan, yang berada di titik 1, diduga pelaku berjumlah 3 orang.
“Terkait hal ini Badan penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kab. Rohil menyebutkan kepada awak media, Pemilihan Kepala Daerah merupakan momen penting dalam sistem demokrasi, Pengrusakan baliho ini jangan sampai mencederai komitmen kita bersama untuk menciptakan pilkada yang damai dan kondusif di Kab. Rohil.

“Untuk mengatasi masalah ini diperlukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengerusakan, pihak terkait agar memberikan efek jera dan melindungi integritas pilkada serentak ini khususnya di kabupaten Rokan hilir, sipelaku pengrusakan dapat dikenakan pasal 280, ayat 1, huruf B, tentang undang-undang pemilu, Pengerusakan alat peraga kampanye dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp, 24 juta.
“Selain itu, dalam upaya untuk melakukan pencegahan terhadap Perusakan alat peraga kampanye ini, harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan pendidikan edukasi tentang politik kepada masyarakat dari pihak terkait, guna untuk memahami dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dalam bertindak. (Red)
_


|||
<<<=====>>>



















