ROKAN HILIR — Unit Reserse Kriminal Polsek Bagan Sinembah menangkap dua pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah bangunan kosong di Gang Sukur Jaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa, 5 Mei 2026.
Kedua tersangka berinisial S, 45 tahun, dan I, 26 tahun, merupakan warga Bagan Batu. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut.
“Personel menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Saat penggerebekan, ditemukan dua pria di dalam bangunan,” kata AKP Gian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap atau bong, kaca pireks, serta mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan digunakan bersama.
Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Markas Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
AKP Gian menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















