Riau, Rohil  

Polsek TPTM Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 3,08 Gram Sabu

Breaking News

Polsek TPTM Tangkap Dua Orang Pria dan Sita Alat Hisap Beserta Belasan Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RN, 31 tahun, dan EA, 30 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kepenghuluan Melayu Besar dan Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

banner 325x300 =========================

Kapolsek TPTM, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Rizki, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku,” kata Iptu Kodam Firman Sidabutar, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu, alat hisap atau bong, sendok dari pipet, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Ervan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EA di kediamannya di Jalan Syekh Zainuddin, Kepenghuluan Mesah.

Kepada penyidik, EA mengaku narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial RB yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Polisi telah melakukan pengembangan, namun RB diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp700 ribu untuk kembali diedarkan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu alat hisap sabu, satu bungkus rokok, serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolsek TPTM mengatakan perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu Kodam Firman Sidabutar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *