ROKAN HILIR — Jajaran Polsek Simpang Kanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., setelah personel Unit Reskrim menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Simpang Kanan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AI alias A di pekarangan belakang rumahnya di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 001, Kelurahan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi enam paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor total 1,14 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di atas tanah dalam lingkaran ban mobil.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, satu kaca pirex, satu gunting, tiga mancis, serta uang tunai sebesar Rp710 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine (MET).
Kapolsek Simpang Kanan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
“Polsek Simpang Kanan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Iptu Donal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Sah Siandi Lubis ]


|||
<<<=====>>>

=========================


















