Polsek Pujud Sosialisasikan Penanganan Kasus Tangkap Tangan di PTPN Regional IV Tanjung Medan

Breaking News

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi karyawan dan satuan pengamanan perusahaan terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud melaksanakan kegiatan sosialisasi di lingkungan Perkebunan PTPN Regional IV Tanjung Medan pada Selasa (10/2/2026) pagi. Kegiatan ini bertema “Penanganan Perkara Tangkap Tangan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan serta Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti.”

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi PT Jaya Wira Manggala Nomor 019/HR-EXT/JWM-PKU/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Berdasarkan surat perintah tugas (Springas) Kapolsek Pujud Nomor: Springas/02/II/2026, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di emplasemen perkebunan PTPN Regional IV Tanjung Medan.

Dalam kegiatan ini, Polsek Pujud diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Rendi Tarigan serta Kasium Polsek Pujud Aiptu Wahyudi. Turut hadir Askep Kebun Tanjung Medan Ahmad Zupri Kastiar Harahap, Manejer Kebun Tanah Putih Dedi Sulistiono, perwakilan bidang hukum PTPN Pekanbaru Juangga Munte, Papam Regional III Joko, serta anggota satuan pengamanan kebun.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan sambutan dari pihak perusahaan sebelum dilanjutkan dengan paparan dari jajaran Polsek Pujud mengenai prosedur hukum dalam penanganan kasus tangkap tangan serta pengamanan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian dan pihak perusahaan dalam menjaga keamanan di lingkungan perkebunan.

“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada karyawan dan petugas keamanan perusahaan agar tindakan penegakan hukum di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur,” ujar AKP Boy Setiawan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Rendi Tarigan, dalam paparannya menjelaskan pentingnya langkah cepat dan tepat dalam menangani perkara tangkap tangan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan di lingkungan kerja.

“Kami mengingatkan bahwa setiap tindakan penangkapan harus disertai bukti awal yang kuat dan dilakukan sesuai hukum acara pidana. Selain itu, barang bukti serta tersangka harus diamankan dengan cara yang benar untuk menghindari pelanggaran prosedural,” ungkap Ipda Rendi Tarigan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang diwarnai antusiasme para peserta dalam mendalami mekanisme hukum serta peran satuan pengamanan dalam membantu aparat kepolisian.

Kapolsek Pujud berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar sinergitas antara kepolisian dan pihak perkebunan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pujud.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *