Riau, Rohil  

Polsek Pujud Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 5,35 Gram di Rohil, Seorang Pengedar Diamankan

Breaking News

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan pengungkapan kasus narkotika akan terus digencarkan untuk memutus jaringan peredaran sabu di wilayah hukum setempat
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Polsek Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,35 gram di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (23/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama LIAN SAHERI alias OMPONG (37), warga Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Terlapor ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

banner 325x300 =========================
Barang bukti sabu lengkap dengan timbangan digital

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, terlapor berhasil diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Boy Setiawan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud. Saat ini kasus masih terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di rumah pelaku.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan. Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di kamar mandi rumahnya. Polisi kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat setelah memperlihatkan surat perintah tugas, penangkapan, dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu. Lima paket ditemukan di dalam dompet kecil yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah yang ditutupi batu kecil.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, satu buah mancis, dompet kecil, tisu putih, serta setengah karung beras.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ANDIK alias ONCES yang kini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *