KUBU, ROHIL — Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono dalam keterangan resminya menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Parit H. Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak keamanan PT Jatim Jaya Perkasa terkait dugaan pencurian buah sawit di Afdeling IV. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapati satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang sedang mengangkut buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat tiga orang pria berada di dalam kendaraan tersebut. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Dua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial Hendra alias Siin (43) dan Ali Sugianto alias Alex (31). Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di area PT Jatim Jaya Perkasa pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu, pelaku lainnya berperan sebagai pembeli hasil curian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit segar, satu keranjang rotan, satu timbangan pikul, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta dua batang tojok.
Akibat peristiwa tersebut, pihak PT Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.152.000, atau setara dengan sekitar 480 kilogram buah kelapa sawit.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rudi.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















