Riau, Rohil  

Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Amankan 47 Tersangka

Breaking News

Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Ganja; Kapolres Tegaskan Komitmen Memutus Peredaran Narkoba dan Melindungi Generasi Muda
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1–31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir mengatakan capaian itu merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

banner 325x300 =========================

Berdasarkan data kepolisian, dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 5 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir. Adapun 26 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama Mei 2026 merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Rokan Hilir.

Menurut dia, narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kepolisian, kata dia, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui penyelidikan, penangkapan, serta pengembangan jaringan peredaran narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus dilakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Rokan Hilir juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya pengguna maupun pelaku baru.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” katanya.

Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polres Rokan Hilir berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *