Polda Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam, BIN-RI.ID Apresiasi Langkah Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 728x90

Bagansiapiapi, BIN-RI.ID – Pimpinan Umum BIN-RI.ID, Riasetiawan Nasution, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, proses hukum yang profesional dan transparan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta pengelolaan keuangan daerah.

Penggeledahan lanjutan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang sehari sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor BPKAD berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, kemudian tim melanjutkan pemeriksaan ke Kantor BPBJ Setda Rohil.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 19 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan penelitian dan verifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Air Hitam dengan nilai anggaran sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa penggeledahan diperluas guna melengkapi alat bukti. Menurutnya, sebelumnya penyidik juga telah menyita dokumen proyek di Kantor PUTR Rohil serta menyegel ruang yang berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan.

Penyidik turut menelusuri proses pencairan anggaran melalui BPKAD untuk memastikan bahwa realisasi keuangan telah sesuai dengan tahapan pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan di BPBJ dilakukan guna mengkaji proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Riasetiawan Nasution menilai langkah Polda Riau merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami dari BIN-RI.ID mengapresiasi langkah profesional Polda Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Proses hukum yang dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti merupakan harapan seluruh masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penyidikan hingga tuntas,” ujar Riasetiawan Nasution.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan fakta, keterangan, dan alat bukti guna memastikan setiap tindakan hukum dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rekdasi)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *