BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah lokasi di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, petugas mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penindakan dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah arahan Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga mencakup langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga melaksanakan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Temuan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Petugas juga menelusuri peran KE yang diduga bertindak sebagai pemasok.
Selain itu, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang disebut melibatkan MA, yang dikabarkan berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.
Keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan peran dan keterkaitan mereka berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan total 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri menunjukkan bahwa 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Batam.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta analisis teknologi informasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas hubungan antara para pihak, mengidentifikasi dugaan jalur distribusi narkotika, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penindakan hukum, menurutnya, perlu disertai pengawasan secara konsisten agar lokasi yang pernah menjadi sasaran operasi tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau dugaan transaksi narkotika.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, termasuk Layanan Kepolisian 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
__


|||
<<<=====>>>



















