ROKAN HILIR — Pelaku usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah medis, diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pengangkut dan pengelola limbah yang memiliki izin resmi. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Koordinator PT Biuteknika, Riasetiawan Nasution, menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelaku usaha lain penghasil limbah medis B3 harus mengantongi dokumen kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin.
“Pengelolaan limbah medis tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelaku usaha wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3 yang memiliki izin resmi. Itu perintah undang-undang,” ujar Riasetiawan, Jumat (2/1/2026).
Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Selanjutnya pada Pasal 59 ayat (4) ditegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 dapat diserahkan kepada pihak lain yang telah memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mewajibkan penghasil limbah melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan akhir sesuai standar lingkungan.
Riasetiawan mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah medis yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menjadi sumber penularan penyakit.
“Jika kewajiban ini diabaikan, selain berdampak negatif terhadap lingkungan, pelaku usaha juga berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam UU 32/2009, pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya.
(Red)


|||
<<<=====>>>



















