Riau, Rohil  

Nelayan dan Jurnalis di Rohil Jadi Tersangka, Status Hukum Kapal Pukat Harimau Dipertanyakan

Breaking News

Dazalatulo, S.H., M.H.: Tak Ada Tindak Pidana dalam kasus ini, Publik Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum di Laut Rohil
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Penetapan tiga nelayan dan satu jurnalis sebagai tersangka dalam kasus pengusiran kapal yang diduga menggunakan pukat harimau di perairan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, memicu kritik keras terhadap arah penegakan hukum di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Kuasa hukum para tersangka, Dazalatulo, S.H., M.H., menilai langkah aparat tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum terhadap masyarakat kecil.

banner 325x300 =========================

“Ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ini sudah menyentuh rasa keadilan publik. Nelayan yang memperjuangkan ruang hidupnya justru dijadikan tersangka, sementara dugaan pelanggaran di laut belum disentuh secara terang,” tegas Dazalatulo.

Kasus ini berangkat dari persoalan yang telah lama dikeluhkan nelayan. Aktivitas kapal yang diduga menggunakan jaring hela berkantong (trawl/pukat harimau) disebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Berdasarkan laporan Riau TV yang diunggah pada 11 September 2025, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat, Jaswadi, menyatakan praktik alat tangkap terlarang tersebut telah berlangsung lama. Nelayan bahkan telah berulang kali meminta patroli dan penindakan, namun dinilai tidak membuahkan hasil signifikan.

Ketegangan memuncak pada 14 November 2025, ketika sejumlah nelayan bersama seorang jurnalis turun langsung ke laut untuk mengusir kapal yang diduga beroperasi di luar zona yang diizinkan. Tindakan tersebut disebut sebagai respons atas lemahnya pengawasan.

Peristiwa itu sempat berujung damai. Kedua pihak mencapai kesepakatan, termasuk komitmen kapal untuk tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut serta adanya pemberian bantuan kepada nelayan.

Namun, situasi berubah drastis ketika perkara bergeser ke ranah pidana. Aparat kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ramses Sitorus, Misran, Rianto alias Anto Siringoringo, dan Ria Setiawan Nasution.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal pemerasan dan kekerasan tidak memiliki dasar yang kuat. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 368 dan 365, ia menegaskan bahwa unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada paksaan, dan tidak ada perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Semua dilakukan secara terbuka, bahkan ada komunikasi dengan aparat saat kejadian,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kejadian, para nelayan telah menempuh jalur resmi melalui organisasi dan lembaga pemerintah, termasuk HNSI dan DPRD.

Kuasa hukum juga menyoroti dua fakta penting yang dinilai janggal dalam penanganan perkara ini.

Pertama, adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Dalam dokumen tersebut, pihak kapal mengakui perbuatannya, berkomitmen tidak mengulangi, dan bersedia memberikan bantuan.

“Kalau ada kesepakatan tanpa paksaan, di mana letak pemerasannya?” katanya.

Kedua, dokumen perjanjian disebut tidak disusun oleh nelayan di lokasi kejadian, melainkan oleh pihak lain di luar daerah. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait konstruksi hukum yang dibangun.

Di tengah proses hukum terhadap nelayan dan jurnalis, publik justru mempertanyakan sikap aparat terhadap kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang.

Padahal, larangan penggunaan pukat harimau telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai status hukum kapal tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ini yang menjadi sorotan publik hari ini,” tegas Dazalatulo.

Kuasa hukum juga menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami selaku kuasa hukum memohon agar penetapan tersangka dalam perkara ini ditinjau kembali secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Kami meyakini bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mendorong evaluasi hingga ke tingkat pusat, termasuk kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan, serta Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

“Kami meminta evaluasi total terhadap penetapan tersangka ini. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan dan pengaduan ke lembaga negara,” katanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi nelayan kecil dan kebebasan pers.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk tidak hanya menindak reaksi di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakadilan. Jika nelayan yang bertahan justru dikriminalisasi, maka kepercayaan publik yang akan runtuh,” tutupnya.

(Datu Manurung)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *