Labusel – Seorang karyawan PTPN IV Palm co Regional I, Kebun Sei Kebara, tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di hari libur tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Insiden ini terjadi di Afdeling 5, Blok S10 – S09, pada Minggu (16/3/25).
Korban, Riski Wahyudi (26), seorang ayah dengan satu anak, meninggal dunia setelah alat panen viber yang digunakannya menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi. Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius terkait keselamatan kerja serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tengah memanen sawit ketika alat panen viber yang digunakannya tanpa sengaja menyentuh kabel listrik. Akibatnya, korban tersengat listrik bertegangan tinggi dan meninggal di tempat.
Rekan-rekan kerja yang berada di lokasi berupaya memberikan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Insiden ini kemudian dilaporkan kepada manajemen perkebunan dan pihak berwenang.
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan ini adalah tidak digunakannya APD oleh korban. Padahal, Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga:
Direksi PTPN Diduga di Prank Oleh PTPN 4, Regional 3, Tanah Putih Riau
Selain itu, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan SMK3 secara sistematis guna mencegah kecelakaan kerja.
Lihat Juga:
Korban juga diketahui bekerja di luar jadwal resmi, yakni pada hari libur (Minggu), sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Kebun Sei Kebara, Judha Iskandar, serta pihak manajemen belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, informasi mengenai kecelakaan ini telah disampaikan kepada Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santoso.
Publik mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas insiden ini serta memberikan sanksi kepada manajemen kebun yang dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
Lihat Juga:
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor perkebunan akibat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan. Sejumlah pihak meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo menindak tegas Manajer Kebun Sei Kebara karena dinilai gagal memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan yang layak.
Berita Lainnya:
Dugaan Penelantaran Lahan HGB Pirlok Seluas 4,6 Hektar oleh PTPN-V, di Rokan Hilir-Riau
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 190 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan usaha.
Pihak keluarga korban masih menunggu tanggung jawab dari perusahaan terkait hak-hak pekerja, termasuk santunan yang seharusnya diberikan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















