ROKAN HILIR — Jajaran Polsek Pujud melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Aiptu Iskandar, S.H, sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Dalam patroli dan sosialisasi itu, petugas menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru. Warga juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga lahan dari potensi kebakaran yang dapat menimbulkan bencana kabut asap serta kerugian materiil.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla menjadi prioritas bersama, terutama menjelang musim kemarau.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak luas terhadap kesehatan dan lingkungan. Mari kita jaga wilayah Pujud agar tetap aman dan bebas dari kabut asap,” ujar AKP Boy Setiawan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi sebagai langkah preventif. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















