Jalan Sudah Dikerok Hampir Sepekan, Belum Ditambal, KPK-ME Soroti Kinerja Dinas Terkait

banner 120x600
banner 728x90

Muara Enim, 17 Juni 2026 – Ketua KPK-ME, Amat Nangwi Jangkuk, menyoroti pekerjaan perbaikan jalan di kawasan Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang hingga kini belum juga diselesaikan meskipun badan jalan telah dikerok sejak beberapa hari lalu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan yang telah dikerok tersebut masih dibiarkan terbuka dan belum dilakukan penambalan maupun pengaspalan kembali. Padahal ruas jalan tersebut merupakan jalur utama yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan angkutan berat dengan tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Amat Nangwi Jangkuk menilai kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada pagi dan malam hari. Permukaan jalan yang tidak rata berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mempertanyakan keseriusan pihak pelaksana maupun dinas terkait. Seharusnya setelah jalan dikerok, pekerjaan segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambannya penyelesaian pekerjaan ini,” tegas Amat Nangwi Jangkuk.

Menurutnya, pekerjaan perbaikan jalan semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika mengacu pada standar pelayanan kepada masyarakat, setelah dilakukan pengerokan, proses penambalan dan pengaspalan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

“Kami melihat kondisi ini sudah hampir satu minggu belum ada penyelesaian yang jelas. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apalagi lokasi tersebut merupakan jalur padat kendaraan,” tambahnya.

KPK-ME juga meminta dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. Selain itu, pihak pelaksana diminta memasang rambu-rambu keselamatan yang memadai guna mengurangi risiko kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.

Amat Nangwi Jangkuk menegaskan, apabila terjadi kecelakaan atau korban akibat kondisi jalan yang dibiarkan terbuka dan tidak segera diperbaiki, maka pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Jangan menunggu ada korban baru dilakukan tindakan. Pemerintah dan pihak pelaksana harus segera menyelesaikan pekerjaan ini demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” tutupnya.

(Tim)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *