51 Karyawan PT Nusa Cipta Teknik Lakukan Mogok Kerja, Tuntut Pemenuhan Hak Normatif

banner 120x600
banner 728x90

Muara Enim, 5 Agustus 2026 – Sebanyak 51 karyawan PT Nusa Cipta Teknik (PT NCT) yang bekerja di proyek Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) SUMSEL-8, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi mogok kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/8/2026).

Aksi mogok kerja dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 15 Agustus 2026, setiap pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Para pekerja menyampaikan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan setelah proses perundingan bipartit dan mediasi tidak mencapai kesepakatan. Berdasarkan dokumen siaran pers yang dilampirkan, para pekerja mengacu pada anjuran yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim.

Kuasa hukum para pekerja, Rahmansyah, SH., MH., bersama timnya menjelaskan bahwa tuntutan utama para pekerja adalah agar status hubungan kerja mereka diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pekerja juga menuntut pemenuhan hak normatif lainnya, seperti kekurangan upah, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa para pekerja diduga telah dipekerjakan dengan hubungan kerja harian, meskipun bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun dengan pola kerja 26 hari dalam satu bulan. Pihak kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya meminta adanya penyesuaian status hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan status kerja, para pekerja juga menduga adanya pembayaran upah tahun 2025 dan 2026 yang berada di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), pembayaran THR yang belum sesuai ketentuan, serta adanya pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dugaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan kepada instansi ketenagakerjaan untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak pekerja menyatakan aksi mogok kerja telah diberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim serta kepada manajemen PT Nusa Cipta Teknik sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Nusa Cipta Teknik terkait tuntutan maupun dugaan yang disampaikan oleh para pekerja. Oleh karena itu, asas praduga dan keberimbangan tetap dikedepankan, dan perusahaan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan tersebut.

(Rms)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *