INHIL — Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026).
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 Nomor 396 itu diketahui membawa komoditas pertanian dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Kapal diamankan saat bersandar di dermaga milik warga di Jalan Gerilya Parit 6. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan bawang merah campuran dan cabai kering dalam jumlah besar.
Komandan Kelompok Bantuan Khusus, Kapten Arh. Tumpal Purba, mengatakan jumlah muatan yang tercantum dalam manifest sekitar 32 ton. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan jumlahnya jauh lebih besar.
“Diperkirakan muatan mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal,” ujarnya.
Selain bawang merah, petugas juga menemukan cabai kering dalam karung. Hingga kini, proses pendataan seluruh muatan masih berlangsung.
Operasi tersebut melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Tumpal Purba dan didampingi Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak.
Setelah pemeriksaan, kapal diarahkan menuju Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8. Kapal tiba sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum seluruh barang bukti dipindahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Saat ini, seluruh barang bukti berada di bawah penanganan Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses lebih lanjut, sebelum dilakukan pemusnahan.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















